Lompat ke konten

Jalur resmi

Pendaftaran Pelatihan dan Penggunaan NAVISTA

Form ini untuk BPR yang siap masuk proses resmi: formulir ditandatangani, dokumen diunggah, invoice diterbitkan oleh PT Digital Amore Kriyanesia (DAK), lalu aktivasi dilakukan setelah pembayaran dan pelatihan.

  1. Formulir pendaftaran Data di bawah menjadi dasar formulir resmi untuk TTD basah Direktur Utama.
  2. TTD + materai Cetak formulir, tanda tangani basah oleh Direktur Utama, dan tempel materai Rp 10.000.
  3. Upload scan di portal Scan PDF/JPG/PNG diunggah dari halaman status, bukan dikirim lewat WhatsApp.
  4. Invoice PT Digital Amore Kriyanesia (DAK) Invoice dikirim manual oleh DAK. Pembayaran dicek berkala pukul 09:00 dan 15:00 WIB.
  5. Aktivasi setelah pelatihan Setelah lunas dan pelatihan, kode aktivasi, kuitansi, dan sertifikat diproses.
i Proposal NAVISTA & Pelatihan

Lengkapi data BPR, PIC, dan Direktur Utama di bawah ini untuk membuka dan mengekspor dokumen proposal resmi.

Data BPR

PIC & Penandatangan

Data tambahan invoice/alamat (opsional)
Invoice awal: Setup & Pelatihan Rp 1.500.000 + layanan bulanan Desember 2026 Rp 175.000 + PPN 11% = Rp 1.859.250. Bulan berikutnya ditagihkan Rp 175.000 + PPN per bulan. Invoice resmi diterbitkan manual oleh PT Digital Amore Kriyanesia (DAK). Pendaftar tahun 2026 mendapatkan jaminan harga tetap selama layanan aktif.

Syarat dan Ketentuan Aplikasi NAVISTA

SYARAT DAN KETENTUAN APLIKASI NAVISTA

PT Digital Amore Kriyanesia (DAK) selaku penyelenggara NAVISTA

Syarat dan Ketentuan Aplikasi NAVISTA ("Ketentuan") ini mengatur penggunaan Aplikasi NAVISTA yang diselenggarakan oleh PT Digital Amore Kriyanesia. Dengan mengakses atau menggunakan NAVISTA, setiap pengguna dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh isi Ketentuan ini. Dokumen ini ditampilkan di aplikasi untuk dibaca dan disetujui, dan tidak memerlukan tanda tangan.

PASAL 1 – DEFINISI DAN INTERPRETASI

1.
DAK adalah PT Digital Amore Kriyanesia selaku penyelenggara dan pemilik NAVISTA;
2.
NAVISTA atau Aplikasi adalah platform digital berbasis web yang diselenggarakan DAK untuk membantu BPR membaca data usaha, memantau kinerja, menyusun dan mengevaluasi Rencana Bisnis Bank, serta memantau tata kelola, risiko, kepatuhan, audit internal, ALCO, dan kebutuhan dashboard manajemen lainnya;
3.
BPR adalah Bank Perekonomian Rakyat yang menggunakan NAVISTA;
4.
Pengguna adalah pegawai atau pihak lain yang ditunjuk BPR dan didaftarkan pada NAVISTA untuk mengakses fitur dan modul Aplikasi;
5.
Administrator BPR adalah Pengguna yang ditunjuk BPR untuk mengelola akun dan hak akses Pengguna lain di lingkungan BPR;
6.
Akun adalah identitas digital Pengguna, berupa nama pengguna, kata sandi, dan sarana verifikasi lainnya, yang digunakan untuk masuk (login) ke NAVISTA;
7.
Modul adalah bagian atau fitur NAVISTA, antara lain Dashboard Kinerja, LAPBUL, RBB, TKS, GCG/Tata Kelola, Manajemen Risiko, Kepatuhan, Audit Internal, ALCO, Executive Dashboard, AI Insight, dan Modul lain yang dikembangkan atau diaktifkan sesuai paket layanan;
8.
Data adalah seluruh data dan informasi yang dimasukkan, diunggah, diimpor, diproses, atau dihasilkan melalui NAVISTA;
9.
Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi sebagaimana dimaksud dalam peraturan pelindungan data pribadi yang berlaku;
10.
Syarat dan Ketentuan Layanan adalah dokumen terpisah yang mengatur layanan NAVISTA, termasuk pelatihan, dukungan teknis, dan tingkat layanan (SLA);
11.
Hari Kerja adalah hari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur nasional.

INTERPRETASI. Judul pasal hanya untuk memudahkan pembacaan dan tidak memengaruhi penafsiran isi pasal. Kata "termasuk" berarti termasuk tetapi tidak terbatas pada.

PASAL 2 – RUANG LINGKUP

(1)
Ketentuan ini berlaku untuk seluruh penggunaan NAVISTA, baik oleh Administrator BPR maupun Pengguna lainnya, melalui perangkat dan jaringan apa pun.
(2)
NAVISTA dirancang sebagai alat bantu operasional dan manajemen BPR. NAVISTA bukan pengganti sistem inti perbankan (core banking system), sistem pelaporan resmi kepada regulator, maupun pertimbangan profesional BPR.
(3)
Modul yang dapat digunakan Pengguna mengikuti paket layanan yang aktif bagi BPR. DAK dapat menambah, mengubah, atau menghentikan Modul tertentu sesuai ketentuan dalam Ketentuan ini.
(4)
Hal-hal mengenai layanan, seperti pelatihan, dukungan teknis, dan SLA, diatur dalam Syarat dan Ketentuan Layanan. Apabila terdapat perbedaan antara Ketentuan ini dan Syarat dan Ketentuan Layanan mengenai penggunaan Aplikasi, Ketentuan ini yang berlaku untuk penggunaan Aplikasi, sedangkan Syarat dan Ketentuan Layanan yang berlaku untuk pelaksanaan layanan.

PASAL 3 – PERSETUJUAN DAN KELAYAKAN PENGGUNA

(1)
Pengguna menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui Ketentuan ini dengan cara menekan tombol persetujuan, masuk ke NAVISTA, atau melanjutkan penggunaan Aplikasi.
(2)
Pengguna menyatakan berwenang menggunakan NAVISTA atas nama BPR, telah ditunjuk oleh BPR, dan menggunakannya hanya untuk kepentingan BPR sesuai tugas dan kewenangannya.
(3)
Pengguna wajib berusia dewasa dan cakap menurut hukum.
(4)
Apabila Pengguna tidak menyetujui Ketentuan ini, Pengguna tidak diperkenankan mengakses atau menggunakan NAVISTA.

PASAL 4 – AKUN DAN HAK AKSES

(1)
Akses NAVISTA diberikan kepada Pengguna sesuai peran dan kewenangan yang ditetapkan BPR melalui Administrator BPR.
(2)
Pengguna wajib:
a.
menjaga kerahasiaan nama pengguna, kata sandi, kode verifikasi, dan sarana akses lainnya;
b.
tidak membagikan Akun kepada orang lain dan tidak menggunakan Akun milik orang lain;
c.
menggunakan kata sandi yang kuat dan mengubahnya secara berkala;
d.
keluar (logout) dari Aplikasi setelah selesai digunakan, terutama pada perangkat bersama;
e.
segera melaporkan kepada DAK apabila mengetahui atau menduga Akun digunakan tanpa izin atau terjadi kebocoran kredensial;
f.
memastikan data identitas, jabatan, dan peran yang terdaftar selalu benar dan mutakhir.
(3)
Administrator BPR bertanggung jawab menambah, mengubah, dan menonaktifkan Akun serta hak akses Pengguna, termasuk segera menonaktifkan Akun Pengguna yang telah berhenti bertugas, dipindahtugaskan, atau tidak lagi berwenang.
(4)
Seluruh aktivitas yang dilakukan melalui Akun dianggap sebagai aktivitas Pengguna yang sah, kecuali terbukti terjadi penyalahgunaan yang telah dilaporkan kepada DAK.
(5)
DAK dapat mencatat aktivitas penggunaan (log) untuk keperluan keamanan, audit, dan pemecahan masalah.

PASAL 5 – HAK DAN KEWAJIBAN

(1)
Hak DAK:
a.
mengelola, memelihara, mengembangkan, dan mengubah NAVISTA, termasuk tampilan, alur, dan fiturnya;
b.
menetapkan standar teknis, persyaratan perangkat, dan kebijakan keamanan penggunaan NAVISTA;
c.
membatasi atau menangguhkan akses sesuai Pasal 14;
d.
menggunakan Data untuk penyediaan, pemeliharaan, dan pengembangan layanan NAVISTA sebagaimana diatur dalam Pasal 9.
(2)
Kewajiban DAK:
a.
menyelenggarakan NAVISTA secara wajar sesuai paket layanan yang aktif;
b.
memelihara dan memantau perangkat lunak serta sistem pendukung NAVISTA agar berfungsi dengan baik;
c.
menjaga kerahasiaan Data dan membatasi akses internal DAK sesuai kebutuhan layanan;
d.
menerapkan pengamanan teknis dan administratif yang wajar atas sistem dan Data;
e.
menindaklanjuti gangguan Aplikasi yang berada dalam kendali DAK sesuai Syarat dan Ketentuan Layanan;
f.
mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait penyelenggaraan NAVISTA.
(3)
Hak BPR dan Pengguna:
a.
menggunakan NAVISTA dan Modul yang aktif sesuai Ketentuan ini;
b.
memiliki dan mengelola Data milik BPR;
c.
memperoleh bantuan penggunaan dan penanganan gangguan sesuai Syarat dan Ketentuan Layanan;
d.
mengajukan pertanyaan, keluhan, atau saran terkait NAVISTA kepada DAK.
(4)
Kewajiban BPR dan Pengguna:
a.
menggunakan NAVISTA sesuai panduan penggunaan, Ketentuan ini, dan peraturan yang berlaku bagi lembaga jasa keuangan;
b.
menjamin kebenaran, kelengkapan, dan legalitas Data yang dimasukkan ke NAVISTA;
c.
memeriksa dan memvalidasi hasil dashboard, analisis, laporan, dan AI Insight sebelum digunakan;
d.
menyediakan perangkat, jaringan internet, dan peramban (browser) yang memadai dan aman;
e.
menyosialisasikan Ketentuan ini kepada seluruh Pengguna di lingkungan BPR;
f.
menjaga nama baik DAK dan NAVISTA.

PASAL 6 – TARIF DAN MEKANISME PENAGIHAN

(1)
Penggunaan NAVISTA dikenai biaya yang terdiri dari biaya awal dan biaya layanan berkala. Biaya awal mencakup setup aplikasi, konfigurasi awal, aktivasi layanan, dan pelatihan penggunaan Aplikasi. Biaya layanan berkala mencakup managed service, pemeliharaan Aplikasi, dukungan teknis, monitoring, pendampingan, dan pembaruan teknis berkala.
(2)
Untuk BPR yang bergabung pada tahun 2026, biaya awal ditetapkan sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan ditagihkan di awal pada November 2026.
(3)
Biaya layanan berkala/Managed Service Bulanan ditetapkan sebesar Rp 175.000 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per bulan dan mulai ditagihkan pada 15 Desember 2026.
(4)
Jaminan harga: BPR yang bergabung pada tahun 2026 tetap memperoleh harga sebagaimana ayat (2) dan ayat (3), sepanjang layanan tetap aktif dan tidak terdapat perubahan paket layanan atau pekerjaan tambahan yang disetujui terpisah.
(5)
Besaran tarif selain yang diatur pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) mengikuti Proposal NAVISTA, Formulir Berlangganan NAVISTA, invoice resmi, atau pemberitahuan resmi DAK, sesuai paket layanan dan Modul yang dipilih BPR.
(6)
Tarif belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) dengan tarif sesuai peraturan perpajakan yang berlaku dari waktu ke waktu. Pajak tersebut dicantumkan secara jelas dalam setiap invoice.
(7)
Dalam hal BPR memotong PPh 23, BPR menyetorkannya kepada instansi pajak dan mengirimkan bukti potong kepada DAK. DAK menerbitkan faktur pajak dan mengirimkannya kepada BPR.
(8)
Mekanisme penagihan:
a.
DAK menerbitkan invoice untuk biaya awal dan biaya layanan berkala sesuai Formulir Berlangganan NAVISTA;
b.
invoice dikirimkan beserta dokumen pendukung melalui surel atau media resmi lain ke alamat penagihan BPR sebagaimana tercantum dalam data berlangganan;
c.
invoice memuat rincian komponen biaya, periode tagihan, pajak, nomor invoice, tanggal jatuh tempo, dan rekening pembayaran.
(9)
BPR membayar invoice paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sejak invoice beserta dokumen pendukung diterima, dengan cara transfer ke rekening atas nama PT Digital Amore Kriyanesia yang tercantum pada invoice.
(10)
Biaya transfer atau biaya perbankan lain ditanggung BPR. Pembayaran dianggap diterima saat dana efektif masuk ke rekening DAK.
(11)
Keberatan atas invoice disampaikan secara tertulis kepada DAK sebelum tanggal jatuh tempo disertai alasan yang jelas. Bagian invoice yang tidak diperselisihkan tetap dibayar tepat waktu.
(12)
Apabila pembayaran terlambat, DAK dapat mengirimkan pengingat dan, tanpa mengurangi hak DAK lainnya, dapat membatasi atau menangguhkan akses sesuai Pasal 14.
(13)
Di luar jaminan harga tahun 2026 pada ayat (4), tarif dapat ditinjau paling banyak satu kali dalam satu tahun. Perubahan tarif diberitahukan secara tertulis kepada BPR sebelum berlaku.
(14)
Apabila diperlukan pekerjaan di lokasi BPR, biaya transportasi, akomodasi, dan biaya wajar lainnya ditagihkan terpisah kepada BPR berdasarkan bukti pengeluaran.

PASAL 7 – PENGGUNAAN YANG DIPERBOLEHKAN

(1)
NAVISTA digunakan untuk keperluan operasional dan manajemen BPR, antara lain membaca data usaha, memantau kinerja, menyusun dan mengevaluasi Rencana Bisnis Bank, memantau indikator tata kelola, risiko, dan kepatuhan, mendukung audit internal dan ALCO, serta menyajikan dashboard manajemen.
(2)
Pengguna dapat memasukkan, mengunggah, atau mengimpor Data sesuai format dan panduan yang disediakan DAK.
(3)
Pengguna dapat menggunakan hasil tampilan dan laporan NAVISTA untuk kebutuhan internal BPR, dengan tetap memperhatikan Pasal 10.

PASAL 8 – LARANGAN

Pengguna dilarang:

a.
membagikan akses kepada pihak yang tidak berwenang;
b.
mencoba menembus, menguji, memindai, atau mengganggu keamanan, ketersediaan, dan kinerja sistem;
c.
mengakses, mengambil, atau menyalin Data di luar hak akses yang diberikan;
d.
melakukan reverse engineering, dekompilasi, pembongkaran, atau upaya memperoleh kode sumber NAVISTA;
e.
menyalin, memodifikasi, menjual, menyewakan, atau mendistribusikan NAVISTA atau bagian darinya kepada pihak lain;
f.
mengunggah Data atau berkas yang mengandung virus, kode berbahaya, atau materi yang melanggar hukum;
g.
menggunakan skrip, bot, atau cara otomatis lain untuk mengakses NAVISTA tanpa persetujuan tertulis DAK;
h.
memasukkan Data Pribadi atau Data lain yang tidak berhak diproses oleh BPR;
i.
menggunakan NAVISTA untuk tujuan yang bertentangan dengan hukum, regulasi, kesusilaan, atau ketertiban umum;
j.
melakukan tindakan lain yang merugikan DAK, BPR, atau pihak ketiga.

PASAL 9 – DATA

(1)
Seluruh Data tetap menjadi milik BPR. Tidak ada ketentuan dalam Ketentuan ini yang mengalihkan kepemilikan Data kepada DAK.
(2)
DAK menggunakan Data hanya untuk penyediaan layanan, pemeliharaan, pemecahan masalah, dukungan teknis, keamanan, pengembangan fitur, dan keperluan operasional NAVISTA. DAK dapat menggunakan data agregat atau data yang telah dianonimkan untuk peningkatan layanan, sepanjang tidak mengungkap identitas BPR maupun individu.
(3)
BPR bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, legalitas, dan kesesuaian Data yang dimasukkan, termasuk memastikan BPR berhak memproses Data tersebut.
(4)
DAK melakukan pencadangan (backup) Data secara berkala sesuai kemampuan sistem. BPR tetap disarankan menyimpan salinan Data pentingnya sendiri.
(5)
Setelah penggunaan NAVISTA berakhir, DAK menyerahkan Data milik BPR sesuai permintaan BPR dan ketentuan yang berlaku, kemudian menghapus atau menganonimkan Data dari sistem DAK dalam jangka waktu yang wajar, kecuali peraturan perundang-undangan mewajibkan penyimpanan lebih lama.

PASAL 10 – HASIL ANALISIS DAN AI INSIGHT

(1)
Dashboard, analisis, laporan, dan AI Insight dalam NAVISTA merupakan alat bantu yang bergantung pada kualitas dan kelengkapan Data sumber.
(2)
AI Insight dihasilkan dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan dan dapat mengandung ketidaktepatan, ketidaklengkapan, atau kekeliruan penafsiran.
(3)
BPR wajib membaca, memeriksa, dan memvalidasi seluruh hasil tersebut sebelum digunakan sebagai dasar keputusan bisnis atau penyusunan laporan resmi kepada regulator.
(4)
Keputusan bisnis, pemenuhan kewajiban regulasi, penyampaian laporan resmi, dan penafsiran akhir Data tetap menjadi tanggung jawab BPR.

PASAL 11 – PELINDUNGAN DATA PRIBADI

(1)
Apabila Data memuat Data Pribadi, pemrosesan dilakukan dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi beserta perubahan dan peraturan pelaksanaannya ("UU PDP").
(2)
BPR bertanggung jawab memastikan adanya dasar pemrosesan yang sah atas Data Pribadi yang dimasukkan ke NAVISTA. DAK memproses Data Pribadi hanya sesuai tujuan penyediaan layanan NAVISTA.
(3)
DAK memproses Data Pribadi Pengguna, seperti nama, jabatan, alamat surel, dan catatan aktivitas, untuk pengelolaan Akun, keamanan, dan penyelenggaraan layanan.
(4)
DAK memberitahukan BPR dalam waktu wajar apabila mengetahui terjadinya kegagalan pelindungan Data Pribadi yang berdampak pada Data BPR, dan bekerja sama dalam penanganannya sesuai UU PDP.
(5)
Perincian pemrosesan Data Pribadi dapat diatur lebih lanjut dalam perjanjian atau kebijakan terpisah.

PASAL 12 – KEAMANAN INFORMASI

(1)
DAK menerapkan pengamanan teknis dan administratif yang wajar, termasuk pengendalian akses, enkripsi sesuai kebutuhan, pencadangan data, pemantauan sistem, pembatasan akses internal, dan pengamanan infrastruktur.
(2)
BPR dan Pengguna wajib menjaga keamanan perangkat, jaringan, dan Akun yang digunakan untuk mengakses NAVISTA.
(3)
Pengguna wajib segera melaporkan kepada DAK setiap dugaan insiden keamanan, seperti akses tanpa izin, kehilangan perangkat, atau kebocoran kata sandi.
(4)
DAK dapat mengambil tindakan yang diperlukan untuk menangani insiden keamanan, termasuk menonaktifkan Akun sementara, mengatur ulang kata sandi, atau membatasi akses.
(5)
Tidak ada sistem yang sepenuhnya bebas risiko. DAK berupaya sebaik-baiknya menjaga keamanan, tetapi tidak menjamin NAVISTA bebas dari seluruh ancaman keamanan.

PASAL 13 – KETERSEDIAAN, PEMELIHARAAN, DAN PEMBARUAN

(1)
DAK berupaya menjaga NAVISTA tetap tersedia, tetapi tidak menjamin Aplikasi bebas dari gangguan atau berjalan tanpa terputus.
(2)
DAK dapat melakukan pemeliharaan terjadwal maupun tidak terjadwal untuk menjaga keamanan, stabilitas, dan performa NAVISTA. Pemeliharaan yang berpotensi berdampak signifikan diinformasikan terlebih dahulu apabila memungkinkan.
(3)
DAK dapat memperbarui fitur, memperbaiki bug, mengubah tampilan, atau menyesuaikan alur Aplikasi untuk meningkatkan layanan tanpa mengurangi fungsi utama.
(4)
Gangguan, keluhan, dan permintaan bantuan disampaikan melalui kanal dukungan yang ditetapkan DAK dan ditindaklanjuti sesuai Syarat dan Ketentuan Layanan.
(5)
Pengguna dapat diminta memperbarui peramban, perangkat, atau pengaturan tertentu agar NAVISTA berfungsi dengan baik.

PASAL 14 – PENANGGUHAN DAN PEMBATASAN AKSES

(1)
DAK dapat membatasi atau menangguhkan akses Pengguna atau BPR, sebagian atau seluruhnya, apabila:
a.
terjadi pelanggaran Ketentuan ini;
b.
terdapat aktivitas yang mengancam keamanan, stabilitas, atau integritas sistem;
c.
terdapat dugaan penyalahgunaan Akun;
d.
terdapat permintaan resmi dari otoritas yang berwenang;
e.
terdapat tunggakan pembayaran atau kewajiban administrasi layanan sebagaimana diatur dalam Pasal 6;
f.
terdapat kondisi operasional lain yang menuntut tindakan segera.
(2)
Sepanjang memungkinkan, DAK memberitahukan alasan pembatasan atau penangguhan kepada BPR.
(3)
Akses dapat dipulihkan setelah penyebab pembatasan atau penangguhan diselesaikan dan DAK menyatakan syarat pemulihan telah terpenuhi.

PASAL 15 – HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

(1)
NAVISTA, termasuk kode program, basis data, desain, tampilan, algoritma, dokumentasi, nama, merek, dan logo, merupakan milik DAK atau pemberi lisensinya dan dilindungi peraturan perundang-undangan tentang hak kekayaan intelektual.
(2)
DAK memberikan kepada BPR dan Pengguna hak terbatas, tidak eksklusif, tidak dapat dialihkan, dan tidak dapat disublisensikan untuk menggunakan NAVISTA selama akses aktif dan sesuai Ketentuan ini.
(3)
Ketentuan ini tidak mengalihkan hak kekayaan intelektual apa pun atas NAVISTA kepada BPR atau Pengguna.
(4)
Data milik BPR, termasuk hasil olahan Data yang dihasilkan untuk BPR, tidak termasuk dalam kepemilikan DAK atas NAVISTA.
(5)
Masukan atau saran dari Pengguna terkait NAVISTA dapat digunakan DAK untuk pengembangan Aplikasi tanpa kewajiban kompensasi.

PASAL 16 – JAMINAN

(1)
DAK menjamin bahwa DAK berhak menyelenggarakan NAVISTA dan sepanjang pengetahuannya NAVISTA tidak melanggar hak kekayaan intelektual pihak lain.
(2)
DAK berupaya agar NAVISTA berfungsi sesuai deskripsi Modul yang aktif dan dipelihara agar layanan berjalan sebagaimana mestinya.
(3)
BPR dan Pengguna menjamin bahwa mereka berwenang menggunakan NAVISTA, memiliki hak atas Data yang dimasukkan, dan menggunakan NAVISTA sesuai hukum dan peraturan yang berlaku bagi BPR.
(4)
Kecuali secara tegas dinyatakan dalam Ketentuan ini, NAVISTA disediakan sebagaimana adanya (as is) dan sebagaimana tersedia (as available).

PASAL 17 – BATASAN TANGGUNG JAWAB

(1)
NAVISTA merupakan alat bantu pengolahan, pemantauan, dan penyajian informasi.
(2)
DAK tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat:
a.
Data sumber yang salah, tidak lengkap, atau tidak sah;
b.
kelalaian BPR atau Pengguna menjaga Akun dan perangkat;
c.
penggunaan NAVISTA yang tidak sesuai panduan atau Ketentuan ini;
d.
gangguan jaringan, listrik, perangkat, atau infrastruktur pihak ketiga di luar kendali DAK;
e.
perubahan peraturan perundang-undangan atau kebijakan otoritas;
f.
keputusan bisnis atau pelaporan yang dibuat tanpa verifikasi yang memadai;
g.
keadaan memaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 20.
(3)
Dalam hal DAK terbukti bertanggung jawab, tanggung jawab DAK terbatas pada kerugian langsung yang nyata dan dapat dibuktikan, dan tidak mencakup kerugian tidak langsung, kehilangan keuntungan, atau kehilangan peluang usaha.
(4)
Pembatasan dalam Pasal ini tidak berlaku sepanjang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

PASAL 18 – JANGKA WAKTU DAN BERAKHIRNYA PENGGUNAAN

(1)
Ketentuan ini berlaku sejak Pengguna menyatakan persetujuan atau pertama kali menggunakan NAVISTA, dan terus berlaku selama Pengguna memiliki akses ke NAVISTA.
(2)
Penggunaan NAVISTA oleh Pengguna berakhir apabila:
a.
Akun dinonaktifkan oleh Administrator BPR atau DAK;
b.
hak akses BPR berakhir sesuai Syarat dan Ketentuan Layanan;
c.
DAK menghentikan penyelenggaraan NAVISTA dengan pemberitahuan yang wajar.
(3)
Pembatasan dan penangguhan akses dalam Pasal 14 dapat berujung pada penonaktifan Akun apabila penyebabnya tidak diselesaikan dalam waktu yang wajar.
(4)
Berakhirnya penggunaan tidak menghapus hak dan kewajiban yang telah timbul, serta ketentuan yang menurut sifatnya tetap berlaku, antara lain Pasal 9 (Data), Pasal 15 (Hak Kekayaan Intelektual), Pasal 17 (Batasan Tanggung Jawab), dan Pasal 21 (Kerahasiaan).
(5)
BPR dan DAK sepakat mengesampingkan Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sepanjang suatu putusan pengadilan diperlukan untuk mengakhiri penggunaan.

PASAL 19 – LAYANAN CUSTOMER SERVICE DAN PENANGANAN MASALAH

(1)
DAK menyediakan layanan customer service untuk membantu BPR dan Pengguna terkait penggunaan NAVISTA, pertanyaan, keluhan, dan gangguan.
(2)
Layanan customer service tersedia pada Hari Kerja pukul 08.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB, kecuali ditentukan lain oleh DAK. Laporan yang diterima di luar jam layanan dicatat dan ditindaklanjuti pada Hari Kerja berikutnya.
(3)
Kanal customer service dapat berupa WhatsApp, surel, telepon, atau kanal lain yang tersedia di Aplikasi atau ditetapkan DAK. Kontak resmi DAK tercantum pada Pasal 23.
(4)
BPR menunjuk satu atau lebih penanggung jawab (PIC) sebagai penghubung dengan customer service DAK. Data PIC disampaikan melalui Formulir Berlangganan NAVISTA atau pemberitahuan tertulis lainnya.
(5)
Dalam hal terjadi gangguan pada NAVISTA, Pengguna melaporkannya melalui kanal customer service dengan menyertakan keterangan yang jelas, seperti nama BPR, Modul terkait, waktu kejadian, dan tangkapan layar apabila ada.
(6)
DAK menindaklanjuti laporan paling lambat 1x24 jam pada Hari Kerja sejak laporan diterima secara lengkap. Kendala kritis yang menyebabkan Aplikasi utama tidak dapat digunakan diprioritaskan terlebih dahulu. Kendala penggunaan, permintaan panduan, atau penyesuaian ringan ditangani sesuai antrean dan kompleksitas pekerjaan.
(7)
Tingkat layanan (SLA) dukungan ditetapkan sebagai berikut:
LevelKategoriTarget Respons
P1Critical – sistem utama tidak dapat digunakan≤ 2 jam
P2High – fungsi utama terganggu signifikan≤ 4 jam
P3Medium – fungsi tertentu terganggu≤ 1 hari kerja
P4Low – gangguan minor atau pertanyaan penggunaan≤ 2 hari kerja
(8)
Target respons adalah waktu tanggapan awal sejak laporan diterima lengkap melalui kanal resmi DAK. Target respons bukan jaminan penyelesaian akhir karena penyelesaian bergantung pada jenis gangguan, kompleksitas teknis, data pendukung, dan faktor di luar kendali DAK.
(9)
DAK memberitahukan penyelesaian masalah kepada pelapor melalui kanal komunikasi yang tersedia.
(10)
BPR dan Pengguna wajib bekerja sama dengan memberikan informasi dan akses yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah.

PASAL 20 – KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)

(1)
DAK tidak dianggap lalai apabila terhambatnya pelaksanaan kewajiban disebabkan oleh keadaan memaksa, yaitu peristiwa di luar kemampuan wajar manusia atau badan hukum untuk mengatasinya, termasuk bencana alam, kebakaran, banjir, perang, huru-hara, sabotase, pandemi, pemadaman listrik atau gangguan jaringan telekomunikasi yang luas, serangan siber berskala besar, kebijakan pemerintah, dan gangguan penyedia infrastruktur pihak ketiga.
(2)
Pihak yang mengalami keadaan memaksa berupaya memberitahukan keadaan tersebut dalam waktu yang wajar.
(3)
Selama keadaan memaksa, DAK berupaya mengambil langkah yang diperlukan untuk mengurangi dampaknya dan memulihkan layanan.
(4)
Kewajiban yang terhambat ditangguhkan sampai keadaan memaksa berakhir. Kewajiban yang timbul sebelum keadaan memaksa tetap harus dilaksanakan.

PASAL 21 – KERAHASIAAN

(1)
BPR dan Pengguna wajib merahasiakan informasi non-publik mengenai NAVISTA, termasuk tampilan Modul yang belum dipublikasikan, dokumentasi teknis, dan konfigurasi sistem, serta tidak mengungkapkannya kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis DAK.
(2)
DAK wajib merahasiakan Data BPR, termasuk informasi yang termasuk rahasia bank, dan tidak mengungkapkannya kepada pihak ketiga kecuali:
a.
dengan persetujuan BPR;
b.
diwajibkan atau diizinkan oleh peraturan perundang-undangan atau permintaan resmi otoritas yang berwenang, seperti Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, atau aparat penegak hukum;
c.
kepada penasihat hukum, auditor, atau penyedia infrastruktur DAK yang terikat kewajiban kerahasiaan yang setara.
(3)
Kewajiban kerahasiaan tidak berlaku atas informasi yang telah menjadi milik umum bukan karena pelanggaran, atau yang diketahui secara sah sebelumnya.
(4)
Pihak yang mengalami kerugian akibat pembocoran informasi berhak menuntut ganti rugi kepada pihak yang membocorkan.
(5)
Ketentuan dalam Pasal ini tetap berlaku walaupun penggunaan NAVISTA telah berakhir.

PASAL 22 – PENGALIHAN

(1)
Pengguna dan BPR tidak dapat mengalihkan sebagian maupun seluruh hak dan kewajibannya berdasarkan Ketentuan ini, termasuk Akun, kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis DAK.
(2)
Dalam hal DAK melakukan penggabungan, pengambilalihan, atau restrukturisasi, Ketentuan ini tetap berlaku dan mengikat penerus hak dan kewajiban DAK.

PASAL 23 – KORESPONDENSI

(1)
Pemberitahuan resmi yang berkaitan dengan Ketentuan ini dapat disampaikan melalui Aplikasi, surel, atau secara tertulis melalui kurir atau pos ke alamat korespondensi sebagai berikut:
a.
DAK: PT Digital Amore Kriyanesia, Komplek Taman Kopo Katapang Blok G6 No.17, RT 03 RW 014, Desa Pangauban, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung 40971. Telepon: +62 821-2383-8678. Surel: info@dak.co.id;
b.
BPR: alamat, nomor telepon, dan surel yang didaftarkan pada Formulir Berlangganan NAVISTA atau data Administrator BPR di Aplikasi.
(2)
Pemberitahuan dianggap diterima: (i) melalui Aplikasi atau surel, sejak ditampilkan atau dikirimkan; (ii) melalui kurir atau pos, sejak tanda terima ditandatangani penerima.
(3)
Perubahan alamat korespondensi diberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sebelum perubahan berlaku efektif.
(4)
Apabila perubahan alamat tidak diberitahukan, pemberitahuan yang dikirim ke alamat terakhir yang tercatat dianggap telah disampaikan dengan sah.

PASAL 24 – PERUBAHAN KETENTUAN

(1)
DAK dapat memperbarui Ketentuan ini sewaktu-waktu untuk menyesuaikan perubahan Aplikasi, teknologi, keamanan, kebutuhan operasional, atau peraturan perundang-undangan.
(2)
Versi terbaru ditampilkan di Aplikasi atau diinformasikan melalui surel, halaman pendaftaran, atau media lain yang dianggap memadai, dengan mencantumkan tanggal berlakunya.
(3)
Pembaruan yang material dapat memerlukan persetujuan ulang Pengguna. Penggunaan NAVISTA setelah tanggal berlaku pembaruan berarti Pengguna menyetujui versi terbaru.
(4)
Hal-hal yang belum diatur dalam Ketentuan ini akan diatur lebih lanjut oleh DAK dalam bentuk pemberitahuan, panduan, atau kebijakan tambahan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Ketentuan ini.

PASAL 25 – PENYELESAIAN PERSELISIHAN

(1)
Perselisihan yang timbul akibat penggunaan NAVISTA diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah untuk mufakat paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sejak salah satu pihak memberitahukan perselisihan secara tertulis.
(2)
Apabila musyawarah tidak mencapai mufakat, perselisihan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
(3)
Biaya yang timbul akibat penyelesaian perselisihan ditanggung bersama secara proporsional, kecuali ditentukan lain oleh putusan.
(4)
Ketentuan ini tunduk pada hukum Republik Indonesia.

PASAL 26 – KETENTUAN LAIN

(1)
Apabila sebagian ketentuan dalam Ketentuan ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau tidak dapat dilaksanakan, hal tersebut tidak memengaruhi keabsahan ketentuan lainnya. Pihak terkait berupaya mengganti ketentuan tersebut dengan ketentuan yang sah dan mendekati maksud semula.
(2)
Kegagalan atau keterlambatan DAK menggunakan suatu hak tidak berarti melepaskan hak tersebut.
(3)
Ketentuan ini bersama Syarat dan Ketentuan Layanan serta dokumen perjanjian lain yang berlaku merupakan kesepakatan lengkap mengenai penggunaan NAVISTA.
(4)
Ketentuan ini dibuat dalam bahasa Indonesia. Apabila terdapat terjemahan, versi bahasa Indonesia yang berlaku.
(5)
Pemberitahuan dari DAK kepada Pengguna disampaikan sesuai Pasal 23.

PASAL 27 – PENUTUP

Dengan menekan tombol persetujuan atau melanjutkan penggunaan NAVISTA, Pengguna menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh isi Syarat dan Ketentuan Aplikasi NAVISTA ini, serta mempunyai kekuatan yang mengikat sejak saat itu tanpa memerlukan tanda tangan.

— Akhir Syarat dan Ketentuan Aplikasi —

Gulir sampai akhir dokumen untuk dapat menyetujui.